Persetujuan Impor KRL Bekas Jepang Tidak Disetujui

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Marves) DKI Jakarta Luhut Binsar Pandjaitan membenarkan kajian (review) Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) menjadi acuan utama impor kendaraan rel listrik. (KRL).

Hasil audit BPKP, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) tidak merekomendasikan impor KRL bekas dari Jepang.

“Kita lihat auditnya saja. Kalau ada pertimbangan lain dalam audit BPKP, nanti kita lihat lagi,” kata Luhot saat ditemui usai konferensi pers update kerja sama Indonesia-China di Jakarta, Senin.

Luhut menambahkan, pihaknya juga akan menggelar rapat lanjutan untuk mempelajari pertimbangan lain dari pemangku kepentingan lainnya.

Sementara itu, Septian Hario Seto, Koordinator Investasi Pertambangan Kementerian Koordinasi Penanaman Modal Maritim, mengatakan pemerintah akan terus mencari solusi terbaik untuk meningkatkan kapasitas fasilitas perkeretaapian guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

Dia menyatakan opsi impor dan retrofit untuk menggantikan KRL lama tidak menambah fitur KRL yang dikeluhkan masyarakat.

Katanya, “Kalaupun diimpor atau ditingkatkan, kapasitasnya tidak akan bertambah jika diganti saja. Padahal butuh kapasitas yang lebih besar. Bagaimana? Apakah cukup menambah sarana?”

Seto juga mengomentari sistem persinyalan KRL yang dianggap memperlambat perjalanan kereta.

“Ini perlu dilihat secara komprehensif. Sepertinya teman-teman BUMN juga melakukan ini. Nanti akan ada pertemuan lanjutan,” ujarnya.

Namun, Seto mengatakan, untuk saat ini hasil kajian BPKP akan menjadi pedoman utama dalam hal keputusan impor.

“Nanti kita lihat apakah ada masukan dan masukan lainnya,” ujarnya.

Merujuk kajian sebelumnya oleh Badan Pengawasan dan Pengembangan Keuangan (BPKP), Kementerian Koordinasi Kemaritiman tidak merekomendasikan opsi impor kereta listrik (KRL) bukan baru atau bekas dari Jepang atas permintaan PT KCI. .

“Impor saat ini tidak disarankan untuk dilakukan,” kata Septian Haryu Setu, Wakil Menteri Kemaritiman, dalam jumpa pers di Jakarta pada tanggal 4 (waktu setempat).

Ada beberapa poin yang menjadi pertimbangan utama dalam ulasan kami. Pertama, rencana impor KRL non baru tidak kondusif bagi perkembangan industri perkeretaapian nasional.

KRL bukan baru yang diimpor dari Jepang sudah dapat diproduksi di dalam negeri dan dinilai tidak memenuhi kriteria barang modal bukan baru yang dapat diimpor sesuai dengan kebijakan dan peraturan impor.

Jumlah total KRL yang beroperasi saat ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pengguna dengan total pangsa sebesar 62,75% pada tahun 2023. Diperkirakan masih mencapai 79% pada tahun 2024 dan 83% pada tahun 2025.

Kementerian Koordinasi Penanaman Modal Kemaritiman (Kemenko Marves) belum menyetujui rencana impor 10 KA KRL Jepang yang digunakan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI). Keputusan ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Pembangunan Keuangan (BPKP).

“Kami tidak merekomendasikan impor untuk saat ini,” ujarnya di Kantor Koordinasi Kemaritiman Jakarta Pusat, Kamis (6/4).

Seto mengatakan, salah satu temuan audit BPKP yang tidak mendorong impor KRL adalah terkait okupasi. Dari 1.141 unit yang saat ini beroperasi (tidak termasuk 48 yang dihentikan produksinya dan 36 unit yang direnovasi sementara), masih dapat menampung penumpang.

BPKB mencatat, total share diharapkan mencapai 62,75% pada 2023. Sedangkan pangsa pada tahun 2024 masih sekitar 79% dan akan menjadi 83% pada tahun 2025.

Namun, Sito mengakui jumlah penumpang KRL Jabodetabek ditemukan melebihi daya angkutnya. Namun, ini hanya terjadi pada jam-jam sibuk tertentu.

“Ini benar-benar overload, tapi bagaimana dengan jam sibuk?” ujarnya.

Hasil Audit BPKP Hasil audit BPKP dibandingkan KRL tahun 2019 sebanyak 1.078 kendaraan yang mampu mengangkut 336,3 juta penumpang per tahun. Sedangkan armada KRL yang bertambah menjadi 1.114 kendaraan diperkirakan mengangkut 273,6 juta penumpang setiap tahunnya.

“Rata-rata lalu lintas penumpang per hari (KRL) saat ini sekitar 800.000, dan pada jam sibuk bisa mencapai lebih dari 900.000. Saat ini, rata-rata lalu lintas penumpang masih lebih sedikit dibandingkan tahun 2019 yang mencapai 1,1 juta (hari). ” Dia selesai.

Badan Koordinasi Penanaman Modal Kemaritiman di bawah Menko Luhut Binsar Pandjitan menetapkan usulan impor KRL bekas dari Jepang oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) resmi ditolak.

Septian Hario Seto, Deputi Koordinator Bidang Investasi dan Pertambangan Departemen Koordinasi Penanaman Modal Maritim, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pembelian yang tidak baru di wilayah Kurdistan Irak. .

“Impor saat ini tidak dianjurkan. Berdasarkan kajian BPKP, hasilnya sangat jelas. Kita akan merujuk pada hasil kajian tersebut,” kata Seto dalam jumpa pers di Departemen Koordinasi Penanaman Modal Kemaritiman. Jakarta Kamis (4 Juni 2023).

Secara umum, Seto menjelaskan ada empat kesimpulan utama BPKP. Pertama, rencana impor KRL bukan baru tidak dapat mendukung perkembangan industri perkeretaapian nasional.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 175 Tahun 2015 tentang Standar Spesifikasi Teknis Kereta Cepat Normal Gerak Mandiri.

“Peraturan ini mengatur persyaratan umum KRL swagerak yang harus memenuhi spesifikasi teknis, salah satunya adalah Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN),” tambah Seto.

Kedua, Kementerian Perdagangan juga mengungkapkan telah menyampaikan tanggapan atas pembebasan impor bukan baru dari KRL. “Tidak bisa dipertimbangkan karena pemerintah fokus mengganti produk impor dengan P3DN (peningkatan penggunaan produk dalam negeri),” jelasnya.

Ketiga, KRL bukan baru yang diimpor dari Jepang tunduk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. Tidak memenuhi kriteria impor barang modal bukan baru menurut 29/2021.